Implementasi Peralihan Kebijakan PIPPK Dalam Penanganan Covid-19 Di Kelurahan Sukaluyu Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.52496/identitas.v1i1.102Kata Kunci:
Implementasi, Kebijakan, PIPPKAbstrak
Peraturan Walikota Bandung Nomor 14 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berimbas pada pengalihan anggaran Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) sebesar 50% untuk penanganan Covid-19. Meski telah dilaksanakan, implementasi kebijakan pengalihan anggaran PIPPK ini, dinilai masih memiliki hambatan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan implementasi peralihanM kebijakan PIPPK dalam penanganan covid-19 di kelurahan Sukaluyu, kecamatan Cibeunying Kaler kota Bandung. Jenis penelitian dan tipe yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskripsi dengan metode kualitatif. Informan dalam penelitian adalah Kepala Desa, Staf Desa dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan di kelurahan Sukaluyu kecamatan Cibeunying Kaler kota Bandung sudah terlaksana, ditinjau dari tiga variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi, yakni: (1) Karakteristik dari masalah, telah teratasi dengan baik (2) Karakteristik Kebijakan atau undang-undang, terjadi hambatan dari pelaporan akibat Instruksi Wali Kota yang dicabut pada akhir pelaporan pelaksanaan (3) Variabel Lingkungan, dalam pelaksanaan kebijakan PIPPK ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan stakeholder kelurahan.
Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, PIPPK