PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN LIMBAH MINYAK JELANTAH MENJADI LILIN AROMATERAPI
Kata Kunci:
limbah, minyak jelantah, lilin aromaterapi, desa cilengkrangAbstrak
Membuang minyak jelantah secara sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan seperti menyumbat saluran air hingga merusak kesuburan tanah. Hal tersebut selalu dilakukan oleh warga Desa Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang memiliki potensi dari sektor pertanian dan perkebunan. Sangat disayangkan jika aktivitas membuang minyak jelantah secara sembarangan dilakukan terus menerus yang mana dapat mencemari lingkungan. Berdasarkan fenomena tersebut, maka kelompok KKN Reguler 99 Universitas Muhammdiyah Bandung, tahun 2023, tertarik untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan demonstrasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi. Masyarakat yang menjadi peserta kegiatan adalah warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pada kegiatan ini warga Desa Cilengkrang telah memperoleh pengetahuan tentang resiko membuang minyak jelantah secara sembarangan, mengetahui cara membuang minyak jelantah secara tepat, dan dapat mengolah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi secara mandiri. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian yang telah dilakukan, maka warga Desa Cilengkrang dapat meminimalisasi pencemaran lingkungan akibat minyak jelantah.
