Regulasi Kebijakan Produk Makanan Halal Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52496/rasi.v2i1.52Kata Kunci:
halal, produk, regulasiAbstrak
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.sehingga kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen terutama kosumen muslim,sertifikasi dan panandaan halal merupakan sesuatu yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah terutama dalam produk makanan yang merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif. Tulisan ini mengkaji tentang landasan perintah mengkonsumsi makanan halal untuk umat muslim, kriteria makanan halal dalam ajaran islam, faktor penyebab sulitnya mendapatkan makanan halal yang muncul dari kemajuan teknologi dan industri di bidang makanan, yang mengakibatkan munculnya urgensi dibentuknya regulasi kebijakan produk halal oleh pemerintah sebagai upaya untuk melindungi warga negara terutama umat muslim sebagai pemeluk agama sesuai dengan undang-undang nomor 29 pasal 2,dengan disahkannya undang-undang no 33 tahun 2014 berkenaan dengan regulasi makanan halal di Indonesia.