Penataan Ulang Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.52496/identitas.v1i2.152Kata Kunci:
penataan, perangkat daerah, peraturan pemerintahAbstrak
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis Penataan Kelembagaan di Kabupaten Garut dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk melakukan penataan ulang perangkat daerah Kabupaten Garut. Adapun konsep yang dipakai sebagai rujukan atau pisau analisis adalah konsep dalam buku Penataan Ulang Organisasi Perangkat Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif. Sejauh ini kinerja perangkat daerah pemerintahan Kabupaten Garut masih tergolong belum cukup efektif, sehingga perlu dilakukan penataan ulang terhadap perangkat daerah yang ada pada waktu tertentu. Penataan ulang perangkat daerah ini bertujuan untuk meregenerasi setiap posisi yang ada pada perangkat daerah tersebut, agar perangkat daerah yang ada di Kabupaten Garut dapat beroperasi dengan lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Sehingga timbul kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Daerah Garut. Dengan adanya penataan ulang ini, akan tercipta sebuah dampak positif, yaitu terciptanya kinerja yang maksimal dari setiap pegawai, untuk mendapatkan kepercayaan kembali dalam menempati posisi yang pernah diisi sebelumnya. Dalam penataan ulang perangkat daerah, diperlukan kesesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah. Pemahaman tentang penataan ulang perangkat daerah yang baik akan sangat mempengaruhi kinerja perangkat daerah baru yang tercipta nantinya. Oleh karena itu, penataan ulang perangkat daerah di Kabupaten Garut perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Garut.