Analisis Pelayanan Colaborative Governance Melalui Pembangunan Di Desa Ranca Kasumba
DOI:
https://doi.org/10.52496/identitas.v1i1.100Kata Kunci:
collaboratie governance, Desa, pelayananAbstrak
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengatur kekayaan desa, bentuk dan susunan organisasi pemerintahan desa, sampai pada urusan yang mengatur tentang kesejahteraan masyarakat. Sedangkan konsep collaborative governance sebagai upaya bersama dari pemangku kepentingan untuk melakukan kerjasama dalam mengatasi masalah-masalah yang kompleks di desa, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelayanan collaborative governance melalui pembangunan di desa Rancakasumba. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi kasus (case studies). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa desa Rancakasumba merupakan desa yang telah menerapkan collaborative governance., akan tetapi pelayanan collaborative governance melalui pembangunan di desa Rancakasumba kecamatan Solokan Jeruk kabupaten Bandung tidak dapat berjalan secara efektif karena mengalami penundaan dalam pelaksanaannya akibat Covid-19. Selain itu, lingkungan desa Rancakasumba tidak memenuhi syarat untuk mejalin kerjasama terhadap pihak swasta. Pemerintah desa Rancakasumba tidak menjalin kerjasama kepada pihak swasta dengan pertimbangan lokasi yang tidak memungkinkan.
Kata kunci : collaboratie governance, Desa, pelayanan.