Nurhalimah, S. (2025) “Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Solusi Kredit Bermasalah Akibat Tindak Pidana Perbankan: Studi Perbandingan Indonesia, Amerika Serikat, dan Thailand”, Bayani, 5(1), hlm. 57–74. doi: 10.52496/bayaniV.5I.1pp57-74.