https://ejournal.umbandung.ac.id/index.php/ash-shidqu/issue/feed ASH-SHIDQU: JURNAL EKONOMI SYARIAH 2026-08-03T16:07:06+07:00 Hendra Maulana [email protected] Open Journal Systems <div class="description"> <p><strong>Ash-Shidqu: Jurnal Ekonomi Syariah </strong>merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dikelola oleh Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bandung. Ash-Shidqu: Jurnal Ekonomi Syariah merupakan wadah publikasi bagi mahasiswa Ekonomi Syariah, peneliti dan pemerhati Ekonomi Islam untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya ilmu di bidang Hukum Ekonomi Islam, Hukum Bisnis Syariah, dan Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal ini menerima artikel hasil penelitian, tinjauan pustaka, penelitian lapangan dan atau resensi buku Ekonomi Islam.</p> </div> https://ejournal.umbandung.ac.id/index.php/ash-shidqu/article/view/935 WAKAF UANG KONTEMPORER DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN FATWA 2026-06-30T10:09:53+07:00 Hendra Maulana [email protected] Atang Abdul Hakim [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep wakaf uang kontemporer dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan fatwa. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, fatwa, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama, dengan prinsip utama menjaga keutuhan harta dan menyalurkan manfaatnya secara berkelanjutan. Dalam perkembangannya, wakaf mengalami inovasi dalam bentuk wakaf uang yang memberikan kemudahan partisipasi masyarakat serta potensi pengelolaan yang lebih produktif. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik, wakaf uang dalam konteks kontemporer dinyatakan sah berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan didukung oleh regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dengan demikian, wakaf uang memiliki potensi strategis sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan sosial berbasis prinsip syariah.</p> 2026-08-03T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2026 ASH-SHIDQU: JURNAL EKONOMI SYARIAH https://ejournal.umbandung.ac.id/index.php/ash-shidqu/article/view/963 PARIWISATA HALAL SEBAGAI PENDUKUNG KEBERLANJUTAN BISNIS GENERASI Z 2026-08-03T16:07:06+07:00 Helin G. Yudawisastra [email protected] R. R. Faza Layalia S [email protected] <p>Gaya hidup modern saat ini pariwisata halal tidak lagi sekadar tren sesaat, melainkan fondasi strategis bagi keberlanjutan bisnis yang relevan dengan nilai-nilai generasi masa depan. Tulisan penelitian ini mengulas beberapa literatur mengenai pariwisata halal dan bisnis yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif eksploratif. Pengumpulan data yang digunakan berasal dari buku teks dan artikel ilmiah. Isu mengenai keselarasan antara konsep pariwisata halal dan keberlanjutan menjadi akar pilar keberlanjutan bisnis (triple bottom line) dalam konsep pariwisata halal, khususnya bagi generasi Z</p> 2026-06-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2026 ASH-SHIDQU: JURNAL EKONOMI SYARIAH https://ejournal.umbandung.ac.id/index.php/ash-shidqu/article/view/831 TAUHIDULLAH SEBAGAI MABDA’ DAN GHAYAH EKONOMI ISLAM: PARADIGMA ETIKA BISNIS ISLAMI DALAM KONTEKS EKONOMI KONTEMPORER 2025-12-19T14:06:29+07:00 Birrulwalidain [email protected] Dedah Jubaedah [email protected] Dedah Jubaedah [email protected] <p>Tauhidullah merupakan fondasi utama ajaran Islam yang tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga membentuk paradigma etika dan sistem ekonomi Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tauhidullah sebagai mabda’ (asas) dan ghayah (tujuan) dalam ekonomi Islam serta relevansinya terhadap praktik bisnis kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi literatur terhadap sumber-sumber klasik dan kontemporer pemikiran ekonomi Islam, seperti Ibn Taymiyyah, Al-Ghazali, Muhammad Baqir al-Sadr, M. Umer Chapra, dan pemikir modern lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa tauhidullah menegaskan kepemilikan mutlak Allah atas seluruh sumber daya, sementara manusia berperan sebagai khalifah yang mengelolanya berdasarkan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Sebagai asas, tauhid melahirkan sistem ekonomi yang terintegrasi dengan nilai moral dan syariah, berbeda dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sebagai tujuan, tauhid mengarahkan aktivitas ekonomi pada pencapaian falah, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat. Implementasi tauhidullah dalam konteks modern tercermin dalam praktik perbankan syariah, zakat produktif, pengembangan ekonomi halal, respon terhadap krisis finansial global, serta penerapan konsep green economy. Dengan demikian, tauhidullah tidak hanya berfungsi sebagai konsep normatif, tetapi juga sebagai paradigma praktis yang mampu membimbing etika bisnis Islami secara relevan dan solutif di era ekonomi modern.</p> <p><strong>Kata Kunci : </strong>Tauhidullah; Ekonomi Islam; Etika Bisnis Islami; Falah; Ekonomi Kontemporer</p> <p><em>&nbsp;</em></p> 2026-08-03T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2026 ASH-SHIDQU: JURNAL EKONOMI SYARIAH https://ejournal.umbandung.ac.id/index.php/ash-shidqu/article/view/962 ANALISIS SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN) DALAM PERSPEKTIF ISLAM 2026-08-03T15:48:58+07:00 Yudistia Teguh Ali Fikri [email protected] <p>Indonesia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Melekat Sistem kebijakan ekonomi yang berkembang dalam pembiayaannya, yaitu belanja pemerintah,Salah satu cara agar kebutuhan belanja Anda lebih dari pemasukan negara AndaItu ditutup karena pendanaan, termasuk menerbitkan sekuritas.Negara (SBN). Indonesia menganut sistem SBN yang berutang kepada rakyatnya sendiri.Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan tanah dengan membeli ORI, Sukuk Obligasi tabungan nasabah swasta dan swasta termasuk dalam pembiayaan yang solid. Dari sudut pandang Islam, pengeluaran dialokasikan untuk sektor yang lebih produktif, Dialokasikan untuk fa'i dan kharaj, milik umum, bagian Shodaqoh / Zakat.Selain itu, biaya tersebut dibebankan kepada gubernur dan pejabat pemerintah.Dana yang diperoleh dari anggaran pendapatan fa'i, yaitu anggaran Tetap adil dalam biaya pendidikan, utilitas dan infrastruktur. menyalahkanPinjaman yang diberikan kepada negara, tanpa bunga, bank dari sudut pandang Islam Pusat bebas bunga yang bertujuan karena bunga termasuk dan tidak termasuk ribaKesejahteraan sosial sebagai kepentingan berfluktuasi.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> 2026-06-15T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2026 ASH-SHIDQU: JURNAL EKONOMI SYARIAH https://ejournal.umbandung.ac.id/index.php/ash-shidqu/article/view/937 ANALISIS RISIKO DILUSI SAHAM TERHADAP KEPEMILIKAN INVESTOR DI PASAR MODAL INDONESIA: PENDEKATAN TEORI KEADILAN DALAM PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS 2026-06-30T13:00:53+07:00 dede epul [email protected] dede ela [email protected] cucu susilawati [email protected] <p>Risiko dilusi saham merupakan salah satu konsekuensi yang dapat timbul akibat kebijakan pendanaan perusahaan melalui penerbitan saham baru. Fenomena ini berpotensi menurunkan persentase kepemilikan, hak suara, serta manfaat ekonomi yang diperoleh pemegang saham eksisting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dilusi saham, faktor-faktor penyebabnya, dampaknya terhadap kepemilikan investor, perlindungan hukum yang tersedia, serta relevansinya dengan prinsip keadilan dan Maqasid Syariah dalam pasar modal Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur, regulasi, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilusi saham umumnya terjadi melalui aksi korporasi seperti right issue, private placement, konversi obligasi, dan Employee Stock Ownership Program (ESOP). Dampak dilusi tidak hanya berupa penurunan persentase kepemilikan dan hak suara pemegang saham, tetapi juga dapat memengaruhi earnings per share (EPS), dividen per saham (DPS), serta persepsi pasar terhadap perusahaan. Namun demikian, dampak tersebut dapat diminimalkan melalui mekanisme perlindungan hukum berupa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta peningkatan literasi investor. Dalam perspektif Maqasid Syariah, HMETD merupakan instrumen yang sejalan dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan keadilan (al-'adl) karena memberikan kesempatan yang setara bagi pemegang saham untuk mempertahankan hak ekonominya. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai risiko dilusi saham menjadi penting guna menciptakan pasar modal yang transparan, efisien, berkeadilan, dan memberikan perlindungan optimal bagi investor.</p> 2026-08-03T00:00:00+07:00 Hak Cipta (c) 2026 ASH-SHIDQU: JURNAL EKONOMI SYARIAH